MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“ Jual Beli Online Menurut Syariat Agama Islam “
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “Jual Beli Online menurut Syariat Islam”.
Makalah ini
berisikan tentang informasi hukum jual beli online menurut pandangan islam atau
yang lebih khususnya membahas fenomena penipuan yang terjadi dalam dunia bisnis
online. Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang
bagaimana jual beli online yang layak dan halal menurut ajaran-ajaran islam.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Surabaya, 13 april 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
judul………………………………………………………………………… 1
Kata
pengantar………………………………………………………………………. 2
Daftar
isi……………………………………………………………....…………….. 3
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang…………………………………………………....…….. 4
1.2 Rumusan
masalah ………………………………………………………….. 5
1.3 Tujuan
…………………………………………………….…………. 5
Bab
II Landasan Teori…………………………………………………………………… 6
Bab
III Pembahasan…………………………………………………….………… 7
Bab
IV Penutup........................................................................................................ 16
Daftar
pustaka…………………………………………………………….……. 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah
SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui
pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275),
dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam.
Dalil di atas
dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online
di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam
dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli
barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau
secara online.
Salah satu
contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang
dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll.
Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website,
e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada
definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti,
setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai
bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dan dewasa
ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan
menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan
pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli
online dalam perspektif islam? Dan bagaimanakah jual beli online yang
diperbolehkan (halal) dalam perspektif
islam? Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu
dalam makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan
dapat diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga
pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih
jelas.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Bagaimana hukum jual beli secara
online menurut syariat agama islam?
·
Langkah-langkah apa saja yang dapat
kita lakukan agar jual beli secara online dikatakan halal dan sah menurut
syariat agama islam?
1.3 Tujuan
·
Memberikan informasi kepada pembaca
agar mengetahui hukum jual beli secara online menurut syariat agama islam
· Memperoleh pengetahuan tentang
bagaimana jual beli secara online yang
diperbolehkan dalam perspektif islam
·
Menambah keimanan dan keilmuan kita
mengenai syariat-syariat agama Islam, khususnya
dalam bidang jual beli.
BAB II
LANDASAN TEORI
Rasulullah SAW menyatakan bahwa 9 dari
10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui
jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia
Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS
2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan
ajaran Islam.
Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat
275, Allah menegaskan bahwa: “...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.
Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului
oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi
manusia.
Muhammad bin Abil Mujalid
mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu
Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan:
bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan
gandum dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya
demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum
dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang
disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali
bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin
Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.”
(HR. Al-Bukhari)
BAB III
PEMBAHASAN
1.
HUKUM JUAL BELI
SECARA ONLINE MENURUT SYARIAT ISLAM
A. Arti Definisi / Pengertian
Muamalat :
Muamalat
adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata
cara yang ditentukan. Termasuk dalam muamalat yakni jual beli, hutang piutang,
pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam
bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B. Arti Definisi / Pengertian Jual
Beli :
Jual beli
adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara
tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar
seperti uang.
C. Rukun Jual Beli
1. Ada
penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri,
dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang
atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas,
dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin
di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab
qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli
(penjual dan pembeli).
D. Hal-Hal Terlarang / Larangan
Dalam Jual Beli
ü Membeli
barang di atas harga pasaran
ü Membeli
barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
ü Menjual
atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
ü Menimbun
barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
ü Menghambat
orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
ü Menyakiti
penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
ü Menyembunyikan
cacat barang kepada pembeli.
ü Menjual
barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
ü Menjual
atau membeli barang haram.
ü Jual
beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan
pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
E. Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
- Syarat-syarat pelaku Akad: bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
- Syarat-syarat barang yang diakadkan :
·
Suci (halal dan baik).
·
Bermanfaat.
·
Milik orang yang melakukan akad.
·
Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
·
Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
·
Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih
Sunnah juz III hal 123)
F. Jual Beli Barang Tidak Terlihat
(Salam)
Secara
bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara
keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu
As-Salam atau disebut juga As-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang
mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan
al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang
tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli
mendesak.
Jual beli
pesanan dalam fiqih islam disebut As-Salam sedangkan bahasa penduduk
hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna
yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana
diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau
menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut
merupakan kata yang sinonim.
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
“menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai
berikut :
عقدعلى موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
“akad yang disepakati
dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu,
sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
Dengan adanya
pendapat pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan
dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah; bahwa akad salam merupakan akad pesanan
dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi
cirri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.
Dan masih
banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini,
sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’ malikiyah, serta yang lain,
mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan
tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas,
maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.
Dalam islam
dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan sutu landasan hukum, maka dari itu
islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits
dan Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai transaksi ini
secara khusus dalam al qur’an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hukum
adalah transaksi jual beli secara global, karena bay salam termasuk salah satu
jual beli dalam bentuk khusus, maka hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak
menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah
mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun landasan hukum
islam mengenai hal tersebut adalah :
A.Ayat Tentang Bay As-Salam
الذين يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا إنماالبيع مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره إلى الله ومن عاد فالئك اضحاب النار هم فيها خالدون
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ……
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ……
B.Hukum Tentang Bay As-Salam
Adapun hadits
tentang dasar hukum diperbolehkannya transaksi ini adalah, sebagaimana riwayat Hakim
bin Hizam :
عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi datang ke Madinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi datang ke Madinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.
Dalam
transaksi salam ini diperlukan adanya keterangan mengenai pihak-pihak yang
terlibat, yaitu orang yang melakukan transaksi secara langung, juga
syarat-syarat ijab qabul, yaitu :
A.Pihak-Pihak Yang Terlibat
Adapun
pihak-pihak yang terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya sebagai
pembeli atau pemesan, dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai orang
yang di amanatkan untuk memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.
Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.
Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.
B.Syarat-Syarat Ijab Qabul
Pernyataan
dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat,
isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau
kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
-Dilakukan dalam satu tempo
-Antara ijab dan qabul sejalan
-Menggunakan kata assalam atau assalaf
-Tidak ada khiyar syarat (hak bagi pemesan untuk menerima pesanan
atau tidak)
Pengertian Jual beli dengan Akad Salam Secar online (E-Commerce)
Transaksi
secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang
non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via
internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual
dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan
menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce
smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk
diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan
teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa
dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi
didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari
keuntungan.
Adapun
mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada
semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data
yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce)
Sebagaimana
keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi
salam dalam hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada
ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak
jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tapi kalau
kita mencoba menelaah kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan
al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :
الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه
Dengan
melihat keterangan diatas dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel
keterlibatan hukum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam
al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya
hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam
peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana
ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim
maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang
paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data
secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain,
sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah 275 dan 282 diatas.
2.
Langkah-Langkah
Yang Dapat Kita Tempuh Agar Jual Beli Secara Online Diperbolehkan, Halal, Dan
Sah Menurut Syariat Islam
Pertama, Produk Anda Halal
Kewajiban
menjaga hukum halal-haram
dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online,
mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang
haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula
hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi
ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna
atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa
Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda.
Kedua, Kejelasan Status Anda
Di antara
poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah
kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai
perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda
hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan
imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang
namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
Ketiga,
Kesesuaian Harga Dengan Kualitas Barang
Dalam jual
beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah
melihat pakaian yang telah dibeli secara online. Entah itu kualitas kainnya,
ataukah ukurang yang ternyata tidak pas dengan badan. Sebelum hal ini terjadi
kembali pada Anda, patutnya anda mempertimbangkan benar apakah harga yang
ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga
Anda meminta foto real dari keadaan barang yang akan dijual.
Keempat, Kejujuran Anda
Berniaga
secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan
berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan
secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua
belah pihak.
Bisa jadi ada
orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim
kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa
pembayarannya. Bila Anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan
pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat,
dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak
sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang
Anda inginkan.
Anda bisa
bayangkan betapa susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu. Karena
itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan
secara online tentu lebih ditekankan lagi.
Pesan saya,
hendaknya Anda ekstra hati-hati ketika melakukan suatu transaksi secara online.
Baik sebagai penjual atau sebagai pembeli. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat
aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Saya
mengapresiasi upaya Yayasan Bina Muslim Indonesia yang berusaha menjembatani
kepentingan penjual dan pembeli melalui layanan www.bursamuslim.com. Semoga
upaya www.bursamuslim.com dapat menjawab harapan dan sekaligus menjadi solusi
bagi umat Islam yang ingin berniaga secara online.
BAB III
PENUTUP
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram,
ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad
jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman
bisnis online karena beberapa sebab :
- Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
- Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
- Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
- Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan
bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita
harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu
menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang
didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan diatas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah
(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti
tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung
unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan,
kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat
didalam jual belinya.
Hal yang
perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan
bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si
penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
ü Asnawi,
Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar
Press)
ü Al-mwardi
dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
ü Daud,
Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hukum
islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
ü eramuslim.com
, pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
ü file://
ebusinneson/BISNIS ONLINE INFORMATION.Blog Hukum Bisnisnline dalamslam.htm
ü file://muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll.htm
ü Al-Omar, Fuad. dan Abdel-Haq,
Mohammed. 1996. Islamic Banking. Theory, Practise, and Challenges.
Karachi: Oxford University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri masukan komentar anda