MEMULYAKAN TAMU
Demikian juga jika keluarga almarhum memiliki motivasi lain yakni
penghormatan kepada tamu-tamu (ikramudldlayf) yang hadir yang telah bersedia
meluangkan waktu untuk mendo’akan dan membaca al-Qur’an untuk salah satu
keluarga yang meninggal dunia. Maka ini terkait dengan hukum memulyakan tamu,
dimana Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ
جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ
ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا
أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya, dan
barangsiapa yang beriman kepada Allah serta hari akhir bmaka hormatilah tamunya,
dan barangsiapa yang beriman kepada Allah serta hari akhir maka berkatalah yang
baik atau diam (dari ucapakan yang tidak baik)”.[1]
CATATAN KAKI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri masukan komentar anda