PENGHARAMAN TAHLILAN DI LUAR AQAL SEHAT
Tidak pernah ditemukan satu dalil pun yang menyatakan pengharaman
terhadap kegiatan tahlilan. Sebaliknya yang ada adalah anjuran untuk merahmati
orang yang meninggal dengan do’a, permohonan ampun, bacaan al-Qur’an serta
dzikir-dzikir lain. Semua ini tidak pernah diharamkan oleh para imam sekali pun.
Apabila alasannya karena ada perkumpulan dikediaman keluarga
almarhum maka ini sudah tidak tepat sebagai “dalih’ untuk pengharaman tahlilan
sebab ; Pertama ; –seandainya memang yang dimaksud ulama adalah seperti kegiatan
tahlilan sekalipun- kebanyakan ulama hanya menghukumi makruh bukan haram. Kedua,
“yang dianggap makruh adalah perkumpulan jamuan makan”, sedangkan tahlilan
bukanlah kegiatan yang semata-mata untuk itu, melainkan untuk merahmati mayyit,
sehingga tidak bisa di dikatakan “jamuan makan adalah tahlilan atau tahlilan
adalah jamuan makan”, sebab masing-masing adalah satu hal. Ketiga, -seandainya
memang yang dimaksud ulama adalah tahlilan- itu hanya unsur tahlilan yang tidak
mutlak, sebab tahlilan tidak harus dilakukan di kediaman keluarga almarhum
melainkan bisa juga dilakukan ditempat yang lainnya, misalnya mushalla, masjid
atau tempat-tempat lain. Adanya unsur yang semisalnya diagggap memang kurang
tepat bukan berarti harus “menggusur” seluruhnya melainkan cukup unsur yang
kurang tepat tersebut yang dibenahi.
Keempat, tahlilan bukan hanya dilakukan pada pasca kematian melainkan
kapan saja atau dengan menentukan waktu seperti pada malam Jum’at demi
mendapatkan keutamaan, disamping pada hari tersebut memang dianjurkan untuk
memperbanyak dzikir juga shalawat.
Oleh karena itu, akal yang sehat akan mengatakan bahwa kegiatan
berkumpul bukanlah sesuatu yang haram pada sendirinya (muharram
fi-nafsihi) sebaliknya merupakan hal yang biasa (lumrah) dimanapun itu, baik
di rumah, masjid, mushalla, perkantoran, sekolah dan tempat-tempat lainnya. Hal
itu mubah-mubah saja, apalagi jika kegiatan berkumpul tersebut di isi dengan
hal-hal kebajikan. Seperti itu juga tahlil, didalamnya berisi amaliyah-amaliyah
yang baik mulai dari kalimat thayyibah hingga shalawat, apalagi bisa mempererat
kasih sayang (shilaturahim) antar kaum muslimin.
Segelintir orang ada juga yang secara membabi buta mengharamkan
tahlilan dengan menyamakan dengan niyahah (meratap). Tentu saja, ini
jelas-jelas kekeliruan yang fatal, sebab telah diketahui bahwa pengertian
niyahah adalah menyaringkan suara atau berteriak-teriak sambil
menyebut-nyebut kebaikan mayyit. Hal semacam ini diharamkan, karena
seolah-olah tidak ridla dengan takdir Allah Ta’alaa atas kematian si mayyit atau
menyesali kematian si mayyit dan bisa menyebabkan mayyit semakin tersiksa.
Namun, jika hanya menangis –berlinang air mata- maka itu tidak haram,
sebagaimana yang dituturkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri masukan komentar anda