Pengikut

Kamis, 12 Mei 2016

PENGHARAMAN TAHLILAN DI LUAR AQAL SEHAT

PENGHARAMAN TAHLILAN DI LUAR AQAL SEHAT 

Tidak pernah ditemukan satu dalil pun yang menyatakan pengharaman terhadap kegiatan tahlilan. Sebaliknya yang ada adalah anjuran untuk merahmati orang yang meninggal dengan do’a, permohonan ampun, bacaan al-Qur’an serta dzikir-dzikir lain. Semua ini tidak pernah diharamkan oleh para imam sekali pun.
Apabila alasannya karena ada perkumpulan dikediaman keluarga almarhum maka ini sudah tidak tepat sebagai “dalih’ untuk pengharaman tahlilan sebab ; Pertama ; –seandainya memang yang dimaksud ulama adalah seperti kegiatan tahlilan sekalipun- kebanyakan ulama hanya menghukumi makruh bukan haram. Kedua, “yang dianggap makruh adalah perkumpulan jamuan makan”, sedangkan tahlilan bukanlah kegiatan yang semata-mata untuk itu, melainkan untuk merahmati mayyit, sehingga tidak bisa di dikatakan “jamuan makan adalah tahlilan atau tahlilan adalah jamuan makan”, sebab masing-masing adalah satu hal. Ketiga, -seandainya memang yang dimaksud ulama adalah tahlilan- itu hanya unsur tahlilan yang tidak mutlak, sebab tahlilan tidak harus dilakukan di kediaman keluarga almarhum melainkan bisa juga dilakukan ditempat yang lainnya, misalnya mushalla, masjid atau tempat-tempat lain. Adanya unsur yang semisalnya diagggap memang kurang tepat bukan berarti harus “menggusur” seluruhnya melainkan cukup unsur yang kurang tepat tersebut yang dibenahi.
Keempat, tahlilan bukan hanya dilakukan pada pasca kematian melainkan kapan saja atau dengan menentukan waktu seperti pada malam Jum’at demi mendapatkan keutamaan, disamping pada hari tersebut memang dianjurkan untuk memperbanyak dzikir juga shalawat.
Oleh karena itu, akal yang sehat akan mengatakan bahwa kegiatan berkumpul bukanlah sesuatu yang haram pada sendirinya (muharram fi-nafsihi) sebaliknya merupakan hal yang biasa (lumrah) dimanapun itu, baik di rumah, masjid, mushalla, perkantoran, sekolah dan tempat-tempat lainnya. Hal itu mubah-mubah saja, apalagi jika kegiatan berkumpul tersebut di isi dengan hal-hal kebajikan. Seperti itu juga tahlil, didalamnya berisi amaliyah-amaliyah yang baik mulai dari kalimat thayyibah hingga shalawat, apalagi bisa mempererat kasih sayang (shilaturahim) antar kaum muslimin.
Segelintir orang ada juga yang secara membabi buta mengharamkan tahlilan dengan menyamakan dengan niyahah (meratap). Tentu saja, ini jelas-jelas kekeliruan yang fatal, sebab telah diketahui bahwa pengertian niyahah adalah menyaringkan suara atau berteriak-teriak sambil menyebut-nyebut kebaikan mayyit. Hal semacam ini diharamkan, karena seolah-olah tidak ridla dengan takdir Allah Ta’alaa atas kematian si mayyit atau menyesali kematian si mayyit dan bisa menyebabkan mayyit semakin tersiksa. Namun, jika hanya menangis –berlinang air mata- maka itu tidak haram, sebagaimana yang dituturkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri masukan komentar anda