Pengikut

Selasa, 17 Mei 2016

MEMULYAKAN TAMU



MEMULYAKAN TAMU 

Demikian juga jika keluarga almarhum memiliki motivasi lain yakni penghormatan kepada tamu-tamu (ikramudldlayf) yang hadir yang telah bersedia meluangkan waktu untuk mendo’akan dan membaca al-Qur’an untuk salah satu keluarga yang meninggal dunia. Maka ini terkait dengan hukum memulyakan tamu, dimana Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
   
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah serta hari akhir bmaka hormatilah tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah serta hari akhir maka berkatalah yang baik atau diam (dari ucapakan yang tidak baik)”.[1]


  CATATAN KAKI :

[1] Shahih Bukhari no. 6018 ; Shahih Muslim no. 47 ; Sunan Abi Daud no. 5154 ; dan lain-lain.

TAFAKUR DI KHOLKILLAH


dunia semakin panas baik itu siang hari ataupun di malam hari, entah apa penyebebabnya orang banyak tidak tahu

 DUNIA SETIAP HARI SEMAKIN MEMANAS
BANYAK KEHIDUPAN YANG HANCUR KARENAMU
ORANG LUPA AKAN SIAPA DIRINYA
BANYAK ORANG YANG MEMUJA DUNIA
LUPA AKAN HAL YANG ABADI

DUNIA KAMU TELAH MENIPU
GEMERLAPMU MENJADIKANKU JAUH
JAUH DARI KELUARGA, TUHAN DAN SANAK FAMILI
ADAI SAJA SEMUA ORANG TAHU
MEREKA AKAN BENCI DAN MENINGGALKANMU DI SENDIRIAN

OOOOOOOOOOOOOOOOOHHHHHHHHHHHHHHHH
 DUNIA.....................
HARTA......................
ANAK.........................
ISTRI..............................
JABATAN....................
KEKAYAAN................

Minggu, 15 Mei 2016

kisah motivasi

Pak Asep membenahi barang dagangannya, guratan-guratan tua di kening, wajahnya tetap kelihatan bening. Sejak setahun lalu kopiah putih selalu menghiasi kepalanya, menutupi rambutnya yang seluruhnya telah berwarna putih. “Alhamdulillah Jang, kadang sepi kadang ramai,” katanya menceritakan usahanya dengan bibir terus tersenyum. Dalam usia yang ke 67 ini Pak Asep ditemani istrinya mengurus warung kelontong berukuran 3 kali 4 meter.
 
Pak Asep dan istrinya belum dikaruniai anak. Diusia yang senja mereka terlihat menikmati hidup. Toko kelontong yang ada di depan rumahnya yang ada di sebuah gang kecil di Bandung itu jadi satu-satunya penopang kebutuhan hidup mereka sehari-hari. “Ini kenang-kenangan dari Mekkah, Jang,” menunjuk kopiah putihnya. Pak Asep dan Istrinya memang pergi ke tanah suci tahun lalu. “Dari dulu Bapak pingin pergi haji”, lanjutnya.
 
Hal ini membuatnya berkomitmen untuk menabung sedikit demi sedikit dari hasil penjualan barang-barang di warungya. “Saya mah pokoknya niat pingin sekali pergi ke tanah suci,” lanjutnya. Bertahun-tahun sudah tabungannya, sesekali dihitungnya sekedar untuk makin menguatkan keinginannya. “Kurang beberapa juta lagi, Nyi, cukup da, beberapa tahun lagi, gak lama,” katanya pada istrinya. Senyum Pak Asep dan Istrinya merekah.
 
Terbayang ia bersama istrinya akan berthawaf keliling mengucapkan talbiah, “Labbaik Allaahumma Labbaik”. Saat-saat yang diimpikannya bertahun-tahun, untuk menyempurnakan rukun Islam, rindu di hari tuanya mendekat kepada Sang Khalik .
 
Dalam hari-hari semangatnya berhaji itu, tiba-tiba sampai di telinganya sebuah kabar tentang tetangganya masuk rumah sakit dan harus dioperasi. Para tetangga sebenarnya sudah iuran membantu meringankan biaya rumah sakitnya. Tapi biaya operasi memang mahal. Pak Asep tersentak……….
 
Terbayang olehnya uang tabungannya untuk biaya haji dapat membantu operasi tetangganya yang tak berpunya. “Haji ibadah, sedekah juga ibadah, gak apa sedekah kan uang kita untuk berobat, Ki,” istrinya mendukung uang tabungannya bertahun-tahun itu diberikan untuk biaya tetangganya yang dioperasi di rumah sakit.
 
“Kang, terima ini ya, rezeki mah dari Allah, mungkin emang lewat saya, biarlah ini jadi jalan makin yang mendekatkan aku pada Allooh, moga-moga cepet sembuh, kang,” katanya sambil menyerahkan amplop tebal uang tabungannya yang berbilang tahun itu. Dipeluknya Pak Asep dengan erat.
 
Sedikit yang tahu ketulusan Pak Asep dan Istrinya ini.
 
Ketika dokter yang merawat temannya ini heran dari mana ia bisa membiayai operasi yang mahal ini, maka sampailah cerita tentang uang tabungan Pak Asep ini. “Boleh saya dikenalkan sama Pak Asep, pak?” sambut sang dokter terharu. Maka ditemuinya Pak Asep dan istrinya. Dan ditemuinya keteduhan seorang dermawan. Raut wajah yang kaya, meski dalam kesederhanaan hidup. “Pak Asep, saya ada rezeki, bolehkan saya ikut mendaftarkan Bapak dan istri pergi haji bersama saya dan keluarga?” Sang dokter menawarkan. Pak Asep dan istriya sejenak berpandangan. Tak kuat lagi menahan haru, dipeluknya dokter dermawan tadi. “Alloh Maha Kaya,” ucapnya lirih di telinga dokter.
 
(sahabat, menangislah kalau terharu…..).
 
Maka kakinya kemudian hadir di Baitullah, berhaji, dengan karunia dan rezeki dari Allah. Pak Asep dan istri seakan mereguk hidangan Allah yang sempurna, buah dari kedermawanannya.
 
Kisah Pak Asep mungkin saja banyak terjadi kehidupan kita. Pak Asep-Pak Asep lain pun telah menggores hikmah kehidupannya sendiri. Atau bahkan telah pula sering kita alami sendiri. Dan selalu saja sedekah akan menyuburkan hati kita, memberkahi kehidupan kita. Maka mengapa kita menunda sedekah kita ?

Jumat, 13 Mei 2016

mutiara

MUTIARA ISLAM







Indahnya kebersamaan di pesantren
pesantren adalah sumber ilmu
mau di buat apa tinggal mengikuti
mau jadi apa tinggal menanti

pesantren oh pesantren.............

pesantren adalah hal yang sangat menarik 
banyak hal yang berubah.....
banyak orang yang mengira.....
banyak perkiraan itu salah...
  
pesantren oh pesantren.............
 
kamulah yang merubah hidupku menjadi baik
mengenal tuhan...
dekat denganya...........
harapan...........selalu berdialog denganya.........
aminnnnn.....

MUTIARA HATI

MOTIVASI KEHIDUPAN



dalam firman tuhan selalu di ingatkan dalam risalahnya, ketika berdo'a atau memohan kepada allah maka tunjukanlah bahwa allah itu dekat, sedekat urat nadi sehingga apa yang kita mintakan kepadanya benar-benar di dengar olehnya sehingga di dalam dirikita harus ada keyakinan yang kuat terhadap apa yang kita minta.
             dalam sebuah kisah di ceritakan ada seorang yang senantiasa berdo'a memohon kepada allah setiap malam, melalui solat tahajud setiap hari kemudian meminta dengan sungguh-sungguh, wal hasil dalam waktu yang tidak sangka ternyata allah maha kuasa atas segala sesuatu.

Kamis, 12 Mei 2016

kenagan



KENANGAN ANAK KELAS VIII DALAM RANGKA PERPISAHAN KELAS UNTUK SEMUA MURID SEMOGA MENJADI AMAL YANG BERNILAI IBADAH KEPADA ALLAH SAW.

PESANTRENKU


PESANTRENKU TERCINTA 

kamulah yang mengisi hidupku penuh dengan amal
kamulah yang mengisi hidupku penuh ilmu
kamulah yang mengisi hidupku penuh kesedihan diwaktu ingat orang tuaku
kamulah yang mengisi hidupku penuh kebahagian

PESANTRENKU TERCINTA 

kamulah yang mengisi hidupku dengan petuah
kamulah yang mengisi hidupku dengan laku
kamulah yang mengisi hidupku untuk lebih baik lagi
kamulah yang mengisi hidupku untuk meneruskan dakwah

hadits kehidupan sekarang


PESANTREN SALAF 




عن أبي نجيح العرباض بن سارية رضي الله عنه قال : وعظنا رسول الله صلى الله عليه وسلم موعظة وجلت منها القلوب وذرفت منها العيون , فقلنا يل رسول الله كأنها موعظة مودعٍ فأوصنا , قال - أوصيكم بتقوى الله عزوجل , والسمع والطاعة وإن تأمر عليك عبد , فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافاً كثيراً . فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهدين عضوا عليها بالنواجذ , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة - رواه أبوداود والترمذي وقال : حديث حسن صحيح

Abu Najih, Al ‘Irbad bin Sariyah ra. ia berkata : “Rasulullah telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat airmata bercucuran”. kami bertanya ,"Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami wasiat" Rasulullah bersabda, "Saya memberi wasiat kepadamu agar tetap bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan ta'at walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya (budak). Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal menyaksikan banyak perselisihan. karena itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk) dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal baru karena sesungguhnya semua bid'ah itu sesat." (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)

Para pembaca yang budiman 
mari kita bertafakur sejenak memaknai hadits rosulullah Saw.,di atas., zaman akhir masih banyak orang yang mencari allah melalui pengajian khotmil qur'an, mujahadah dan bacaan al barjanji., seringkali kita mendengar orang mengatakan bahwa amaliah orang-orang nahdiyyin adalah bid'ah dan sesat akan tetapi banyak mereka yang mengatakan seperti itu hanya demi kepentingan diri dan komunitasnya demi eksistensi jama'ah
padahal kala kita telusuri makana yang ada dalam acara tersebut sedikitpun tanpa adanya bid'ah akan tetapi yang ada hanya mencari  ridha allah dan kecintaan terhadap rosulull kelak mengharapkan syafa'atnya 

logo kampus uin walisongo




kampus kesayanganku aku selalu merindukanmu sebagaimana engkau membawaku dalam dunia ini untuk melihat dan bertafakur tentang nikmat tuhan yang diberikan kepadaku

motivasi dalam meningkatkan beribadah


ISTIQOMAH

عن أبي عمرو وقيل : أبي عمرة سفيان بن عبدالله الثقفي رضي الله عنه – قال : يا رسول الله , قل لي في الإسلام 
قولاً لا أسأل عنه أحداً غيرك, قال " قل آمنت بالله ثم استقم " رواه مسلم

Dari Abu ‘Amrah Sufyan bin ‘Abdullah radhiyallahu anhu, ia berkata : " Aku telah berkata : ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku tentang Islam, suatu perkataan yang aku tak akan dapat menanyakannya kepada seorang pun kecuali kepadamu’. Bersabdalah Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : ‘Katakanlah : Aku telah beriman kepada Allah, kemudian beristiqamalah kamu’ “.
   
mari kita tela'ah tentang hadist tersebut betapa ringkas dan sederhananya sebuah ungkapan rasululllah Saw.,yang mungkin bagi pembaca hanya membaca dan mengartikan ungkapan Rosulullah Saw., saja.,
       tapi coba kita bayangkan dan kita realisasikan dalam kehidupan kita apakah benar kita dalam beriman kepada allah Swt dan rosulullah Saw.,kemudian kita mengamalkan syariat islam secara kaffah ., wahai para pembaca bertafakurlah sejenak untuk meningginkan kualitas keimanan kamu demi mantapnya tauhid kita. 
 bagaimana kita beristiqomah dalam beribadah kepada allah 

Abul Qasim Al Qusyairi berkata : “Istiqamah adalah satu tingkatan yang menjadi penyempurna dan pelengkap semua urusan. Dengan istiqamah, segala kebaikan dengan semua aturannya dapat diwujudkan. Orang yang tidak istiqamah di dalam melakukan usahanya, pasti sia-sia dan gagal”. Ia berkata pula : “Ada yang berpendapat bahwa istiqamah itu hanyalah bisa dijalankan oleh orang-orang besar, karena istiqamah adalah menyimpang dari kebiasaan, menyalahi adat dan kebiasaan sehari-hari, teguh di hadapan Allah dengan kesungguhan dan kejujuran. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Istiqamahlah kamu sekalian, maka kamu akan selalu diperhitungkan orang’.
  

cintailah anakmu

 
MASUK SURGA KARENA ANAK PEREMPUAN

Anak perempuan itu anugrah ,hiasan dan  itu ujian tersendiri bagi kedua orangtuanya. Apalagi hidup di masa sekarang banyak fitnah dan menimbulkan masalah seperti di negara kita indonesia. Namun, ia juga menjadi lahan pahala besar bagikedua orang tuanya sanggup mengantarnya menjadi putri shalehah berbakti kepadanya

Dalam kitab Riyadhu Ash-Shalihin, dikisahkan bahwa Aisyah bertutur, suatu hari aku pernah didatangi seorang wanita miskin sembari menggendong kedua bayinya. Perempuan itu meminta sesuatu kepadaku. Padahal, aku hanya memiliki satu butir kurma. Aku pun memberikan kurma itu padanya, lalu ia membagi-bagikan kepada putrinya sementara ia sendiri tidak memakan apa-apa darinya.
Aku benar-benar terharu melihat perilaku ibu itu. Aku pun menceritakan apa yang aku lihat itu kepada Rasulullah.

Rasulullah menanggapinya sembari berkata,”Sungguh Allah pasti memasukkan wanita itu ke surga atau ia dibebaskan dari api neraka dengan sebab putri-putrinya.”

Di kesempatan lain beliau berkata, “Siapa yang diuji dengan kehadiran putri-putrinya lalu ia berbuat baik kepada mereka, putri-putrinya itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” (HR. Muslim dari Aisyah)

Hadits ini tidak terlalu jauh masanya dengan kebiasaan bangsa arab yang membenci kehadiran wanita di tengah-tengah mereka. Berbahagialah seorang ibu yang memiliki anak perempuan lalu ia mengajarinya adab dan yang baik, akhlak yang luhur, lalu dengan begitu ia mentransfer keshalehannya kepada yang lain.

Semoga kita bisa mengambil pelajaran, khususnya yang dikaruniai amanah anak perempuan. Aamiin.

Foto: Hafidzah Cilik, AULIA FATHURRAHMAN lahir 17 Agustus 2008 di dukuh Gendok, desa Balerejo kecamatan Dempet kabupaten Demak ini, sudah hafal 30 juz.

Semoga putra putri kita menjadi ahlul qur'an semua. Aamiin

Supported by :

hadist motivasi

AMAL ITU TERGANTUNG NIATNYA


عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.


SYAIHK MUHAMMAD MUNIF 
 dalam kajian beliau sering kali di sindir bahwa amal itu harus benar-benar  dilakukan dan di realisasikan dalam kegiatan sebahingga dalam menerapkan niat itu tidak salah akan tetapi sesuai dengan kenyataan .,
sering kali kita tahu bahwa setiap orang yang melakukan kebaikan dia mendapatkan pahala tetapi dalam kenyataan  yang nyata banyak orang yang suka komentar dan bahkan untuk mengamalkan merasa enggan 
oleh karena itu wahai saudaraku marulah kita intropeksi diri kita sendiri sebelum orang lain mengaca terhadap dirikita .,

MUTIARA

SEORANG SANTRI TIDAK BOLEH MERASA GENGSI UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN YANG BERMANFAAT BAIK UNTUK DIRINYA SENDIRI ATAU ORANG LAIN OLEH KARENA ITU JADIKANLAH DIRIMU MENJADI ORANG YANG MAMPU MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA ORANG LAIN

KATA MUTIARA

HIDUP ITU SEDRHANA , BAGAIMANA KITA MENYIKAPINYA SEMUANYA TERGANTUNG DIRI KITA OKEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEE??????????

PENDEFINISAN BID'AH

 PENDEFINISAN BID'AH 

Imam an-Nawawi mengatakan bid’ah sebagai perbuatan yang tidak ada contoh sebelumnya,
أن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق
setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya[1]
dan didalam Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat, beliau mendefinisikan :
بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة
“Bid’ah didalam syara’ adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah shalullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi hasanah dan qabihah”. [2]
Sulthanul ‘Ulamaa’ al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam didalam kitabnya Qawa’idul Ahkam mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :
البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله - صلى الله عليه وسلم -. وهي منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة
“Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi ; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah, sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian untuk menjelaskan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syariah”. [3]
Berdasarkan definisi ini, setiap sesuatu apapun terkait syara’ yang tidak ada pada masa Rasulullah maka itu dinamakan sebagai bid’ah. Sehingga apa yang dilakukan hanya atas inisiatif sahabat Nabi pasca wafatnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu adalah perkara baru yang bid’ah. Namun perlu di ketahui, bahwa perkara baru ini dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, yang mana para sahabat merupakan orang-orang yang mendapatkan petunjuk sehingga perkara baru yang mereka lakukan walaupun kadang terjadi perselisihan diantara mereka tetap saja disebut sebagai sunnah. Yaitu bid’ah yang hakikatnya adalah sunnah. [4] Sunnah yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian kebiasaan umum bukan khusus. Sebab dalam pengertian khusus hanya di sandarkan pada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau.

Definisi ulama lainnya memang ada kemungkinan berbeda tergantung dari sudut pandang apa mereka mendefinisikannya, sehingga nantinya cara memahami pun akan terjadi perbedaan namun pada hakikatnya sebenarnya sama. [5]

LANJUT MASALAH BID'AH

LANJUT MASALAH BID'AH 

Pembahasan bid’ah adalah sebenarnya pembahasan “usang” yang selalu di gembar-gemborkan oleh beberapa kalangan hingga akhirnya menimbulkan keresahan diantara kaum Muslimin dengan berbagai tudingan yang sebenarnya bermuara pada perbedaan pemahaman dalam memahami esensi dari bid’ah. Misalnya seperti kalangan ulama menolak pembagian bid’ah hasanah, hakikatnya adalah tidak menerima penyebutan bid’ah terhadap masalah yang masih di naungi oleh keumuman nas atau masalah yang masih ada asalnya dari al-Qur’an, as—Sunnah, Ijma’, Qiyas, Mashlahah Mursalah, dan ada fuqaha’ yang menunjuki dalilnya, sehingga menurut mereka, yang seperti ini kenapa harus disebut bid’ah jika ada nasnya (walaupun nas-nya umum).
Sedangkan yang membagi bid’ah hasanah, mereka menganggap bahwa perkara tersebut memang baru (muhdats) yang tidak ada pada masa Rasulullah yang perlu di di tinjau hukumnya sehingga jika selaras dengan esensi al-Qur’an dan As-Sunnah atau masih di naungi dengan nas-nas umum maka berarti itu perkara baru yang baik. Hal ini juga didasarkan pada ungkapan Sayyidina ‘Umar yaitu “ni’amatul bid’ah” juga hadits “man sanna fil Islam”, yang dari sini kemudian muncul istilah bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah atau bid’ah hudaa dan lain sebagainya. Penggunaan istilah bid’ah tidak lain sebagai pembeda antara perkara yang ada pasa masa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan yang tidak. Imam an-Nawawi rahimahullah didalam al-Majmu’ juga menjelaskan :
(قوله) صلى الله عليه وسلم " كل بدعة ضلالة " هذا من العام المخصوص لأن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق قال العلماء وهي خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة وقد ذكرت أمثلتها واضحة في تهذيب الأسماء واللغات
“Sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa salam “setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, ini bagian dari ‘amun makhshush, karena sesunggguhnya bid’ah adalah setiap perkara yang dilakukan atas tidak adanya contoh sebelumnya, ulama juga berkata : bid’ah terbagi kepada 5 bagian yaitu wajiban, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah, dan sungguh telah aku sebutkan contoh-contohnya dan telah aku jelaskan didalam kitab Tahdizbul Asmaa’ wal Lughaat”. [1]
Disini Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadits “kullu bid’atin dlalalah” sebagai bentuk yang umum yang di takhshish (dikhususkan) oleh hadits-hadits lainnya. Adapun salah satu hadits yang menjadi takhsish terhadapnya adalah sebagaimana yang telah beliau sebutkan penjelasannya didalam Syarh Shahih Imam Muslim :
وفي هذا الحديث تخصيص قوله صلى الله عليه وسلم كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وأن المراد به المحدثات الباطلة والبدع المذمومة وقد سبق بيان هذا في كتاب صلاة الجمعة وذكرنا هناك أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
Dan dalam hadits ini (man sanna fil Islam) [2] merupakan takhsish terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “setiap perkara baru (muhdats) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, sesungguhnya yang dimaksud dengannya adalah perkara-perkara baru yang bathil dan bid’ah madzmumah (buruk), dan telah berlalu penjelasan masalah ini pada kitab Shalat Jum’at, dan kami telah menuturkan disana bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian yakni wajibah, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah”. [3]

Sehingga dari itu, dapat dipahami bahwa istilah sunnah sayyi’ah pada hadits “man sanna fil Islam”  sebenarnya merupakan bid’ah yang buruk, karena mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu baru yang buruk didalam Islam. Adapun para sahabat Nabi sendiri, mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu yang baik Islam. Oleh karena itu, bid’ah yang dimaksudkan pada hadits yang masih umum tersebut adalah bid’ah madzmumah atau perkara muhdats yang bathil.

TIDAK SETIAP BID'AH DIHUKUMI HARAM

 TIDAK SETIAP BID'AH DIHUKUMI HARAM

Telah dibuktikan didalam kitab-kitab para Imam, sebagaimana perkara yang disebutkan oleh para Imam seperti diatas walaupun ada perkara yang telah dikatakan sebagai bid’ah namun perlu diingat bahwa para imam tidak serta merta menjatuhkannya pada status hukum haram, seperti perkataan mereka yakni “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh, bukan haram)”, juga “bid’ah ghairu mustahibbah (bid’ah yang tidak dianjurkan)” maka ini status hukumnya jatuh antara mubah dan makruh. Ada lagi istilah bid’ah munkarah yang hukumnya makruh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perbuatan seperti diatas tidaklah haram (berdosa) walaupun semisalnya dilakukan. Juga tidak bisa dijadikan “dalih” mengharamkan tahlilan, sama sekali tidak ada benang merahnya.
Kenapa tidak semua bid’ah jatuh pada status hukum haram ? Sebab bid’ah bukanlah hukum (status hukum Islam). Bid’ah adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut perkara baru yang tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Adapun hukum Islam ada 5 yakni : wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh dan haram. Ini adalah bahasan tentang status hukum dan penetapannya.
Maka, apabila ada perkara yang oleh ulama dianggap sebagai bid’ah, mereka tidak serta merta menjatuhkan status hukum haram untuk bid’ah tersebut, melainkan mereka (ulama) menimbang dan mengkaji terlebih dahulu tentang bid’ah tersebut, yakni terkait selaras atau tidaknya dengan kaidah-kaidah syariat. Sehingga nantinya akan terlihat/dapat disimpulkan status hukum untuk perkara bid’ah tersebut, apakah masuk dalam hukum wajib, sunnah/mandub/mustahab, mubah/jaiz, makruh dan haram. Sebab sesuatu harus ditetapkan status hukumnya. Nikah pun yang jelas-jelas sunnah Rasulullah, tidak serta merta dihukumi wajib tergantung kondisi dan situasinya. Oleh karena itu bid’ah juga harus ditinjau dengan kaidah syariat dalam menetapkan hukum :
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh, maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh)”   ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh haram maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah muharramah (bid’ah yang hukumnya haram)” ;  Jika masuk pada kaidah penetapan hukum mubah/jaiz maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mubahah (bid’ah yang hukumnya mubah)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum sunnah/mandub/mustabah maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mustahabbah (bid’ah yang hukumnya sunnah/ mustahab/ mandub)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum wajib maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah wajibah (bid’ah yang hukumnya wajib)”.
Sebagaimana Imam an-Nawawi menyebutkan didalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim :
قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك والحرام والمكروه ظاهران وقد أوضحت المسألة بأدلتها المبسوطة في تهذيب الأسماء واللغات
“’Ulama berkata bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian (bagian hukum) yakni wajibah (bid’ah yang wajib), mandubah (bid’ah yang mandub), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (bid’ah yang mubah)”, diantara bid’abh yang wajib adalah  penyusunan dalil oleh ulama mutakallimin (ahli kalam) untuk membantah orang-orang atheis, ahli bid’ah dan seumpamanya; diantara bid’ah mandzubah (bid’ah yang sunnah) adalah mengarang kitab ilmu, membangun madrasah dan tempat ribath serta yang lainnya ; diantara bid’ah yang mubah adalah mengkreasi macam-macam makanan dan yang lainnya, sedangkan bid’ah yang haram dan bid’ah yang makruh, keduanya telah jelas dan telah dijelaskan permasalahannya dengan dalil yang rinci didalam kitab Tahdzibul Asmaa wal Lughaat” [1]
Berikut adalah redaksi dalam kitab Tahdzibul Asma’ wal Lughaat, yang menjelaskan lebih rinci lagi tentang pembagian bid’ah tersebut :
قال الشيخ الإمام المجمع على إمامته وجلالته وتمكنه في أنواع العلوم وبراعته أبو محمد عبد العزيز بن عبد السلام رحمه الله ورضي عنه في آخر كتاب "القواعد": البدعة منقسمة إلى: واجبة، ومحرمة، ومندوبة، ومكروهة، ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه فمكروهة، أو المباح فمباحة، وللبدع الواجبة أمثلة منها: الاشتغال بعلم النحو الذي يفهم به كلام الله تعالى وكلام رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وذلك واجب؛ لأن حفظ الشريعة واجب، ولا يتأتى حفظها إلا بذلك وما لا يتم الواجب إلا به، فهو واجب، الثاني حفظ غريب الكتاب والسنة في اللغة، الثالث تدوين أصول الدين وأصول الفقه، الرابع الكلام في الجرح والتعديل، وتمييز الصحيح من السقيم، وقد دلت قواعد الشريعة على أن حفظ الشريعة فرض كفاية فيما زاد على المتعين ولا يتأتى ذلك إلا بما ذكرناه، وللبدع المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة، وللبدع المندوبة أمثلة منها إحداث الرُبِط والمدارس، وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول، ومنها التراويح، والكلام في دقائق التصوف، وفي الجدل، ومنها جمع المحافل للاستدلال إن قصد بذلك وجه الله تعالى. وللبدع المكروهة أمثلة: كزخرفة المساجد، وتزويق المصاحف، وللبدع المباحة أمثلة: منها المصافحة عقب الصبح والعصر، ومنها: التوسع في اللذيذ من المآكل، والمشارب، والملابس، والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام. وقد يختلف في بعض ذلك فيجعله بعض العلماء من البدع المكروهة، ويجعله آخرون من السنن المفعولة في عهد رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فما بعده، وذلك كالاستعاذة في الصلاة والبسملة هذا آخر كلامه
“Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam didalam akhir kitabnya al-Qawaid berkata : “bid’ah terbagi kepada hukum yang wajib, haram, mandub, makruh dan mubah. Ia berkata : metode yang demikian untuk memaparkan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syari’ah, sehingga
1.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum wajib maka itu bid’ah wajibah,
2.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum haram maka itu bid’ah muharramah,
3.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mandub maka itu bid’ah mandubah,
4.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum makruh maka itu bid’ah makruhah,
5.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mubah maka itu bid’ah mubahah.
Diantara contohnya masing-masing adalah ;
1.     Bid’ah Wajibah seperti : menyibukkan diri belajar ilmu-ilmu sehingga dengannya bisa paham firman-firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu wajib karena menjaga menjaga syariah itu wajib, dan tidak mungkin menjaga kecuali dengan hal itu, dan sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya maka itu wajib, menjaga bahasa asing didalam al-Qur’an dan as-Sunnah, mencatat (membukukan)  ilmu ushuluddin dan ushul fiqh, perkataan tentang jarh dan ta’dil, membedakan yang shahih dari buruk, dan sungguh kaidah syariah menunjukkan bahwa menjaga syariah adalah fardlu kifayah”.
2.     Bid’ah Muharramah seperti : aliran (madzhab) al-Qadariyah, al-Jabariyah, al-Murji’ah, al-Mujassimah, dan membantah mereka termasuk kategori bid’ah yang wajib (bid’ah wajibah).
3.     Bid’ah Mandzubah (Bid’ah yang Sunnah) seperti : membangun tempat-tempat rubath dan madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak ada pada masa awal Islam, diantaranya adalah (pelaknasaan) shalat tarawih, perkataan pada detik-detik tashawuf, dan lain sebagainya.
4.     Bid’ah Makruhah seperti : berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushhaf dan lain sebagainya.
5.     Bid’ah Mubahah seperti : bersalaman (berjabat tangan) selesai shalat shubuh dan ‘asar, jenis-jenis makanan dan minuman, pakaian dan kediaman. Dan sungguh telah berselisih pada sebagian yang demikian, sehingga sebagian ‘ulama ada yang memasukkan pada bagian dari bid’ah yang makruh, sedangkan sebagian ulama lainnya memasukkan perkara sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan setelah beliau, dan itu seperti mengucapkan isti’adzah didalam shalat dan basmalah. Ini akhir perkataan beliau. “ [2]
Kesimpulannya sudah jelas yaitu bahwa tidak semua bid’ah dihukumi haram, melainkan harus ditinjau terlebih dahulu status hukumnya. Semua itu karena ternyata ada bid’ah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, diistilahkan dengan bid’ah hasanah (baik) dan ada juga bid’ah yang bertentangan dengan syariat Islam, di istilahkan dengan bid’ah yang buruk. al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :
أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان: «نعمت البدعة هذه» يعني أنها محدثة لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى
“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata : Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :
1.     Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini termasuk perkara baru yang disebut bid’ah dlalalah, dan
2.     Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini perkara baru (muhdats) yang tidak buruk,
dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan (shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni  perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya. [3]
Contoh-contoh semacam ungkapan (istilah) seperti diatas begitu banyak dikitab-kitab Ulama, diantaranya sebagaimana yang telah disebutkan. Sehingga menjadi penting ketika membaca perkataan ulama syafi’iyah juga mengerti pembagian bid’ah menurut ulama syafi’iyah. Perincian Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam tersebut kadang berbeda dengan ulama madzhab lainnya, sehingga menyebutnya bukan sebagai bid’ah melainkan sebagai maslahah Mursalah, perbedaan ini terjadi karena memang cara memahaminya pun berbeda walaupun esensinya sebenarnya sama yaitu sama-sama para ‘ulama menerimanya. Perbedaan seperti inilah yang sebenarnya terjadi, bukan seperti kalangan yang selalu menuding-menuding “ini sesat” dan “itu sesat”, bukan seperti pemahaman mereka itu.